Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Agung, Airlangga akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari.
Airlangga akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa Airlangga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Sebenarnya panggilan itu direncanakan Hari Senin kemarin. Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media, Selasa (18/7/2023).
Airlangga akan dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.
Selain itu, Airlangga juga akan diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Soal Ekspor CPO, Menko Airlangga Hartarto Lempar Senyum
"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis dengan hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Kabar Terbaru 58 Proyek Strategis Nasional yang Belum Tersentuh
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.