News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LHKPN Tidak Sesuai Pekerjaan, KPK Bakal Minta Sejumlah Pejabat Bea Cukai Klarifikasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.KPK akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, akan menyampaikan hal tersebut lebih lanjut setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Ada lima apa enam. Kalau sudah lidik saya pasti kasih tahu," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Pahala menuturkan, lima atau enam orang pejabat Bea Cukai yang akan dimintai klarifikasi itu berada di 34 wilayah pelabuhan.

Hal itu, menurutnya, karena kegiatan di pelabuhan erat kaitannya dengan kerja pegawai dari Bea Cukai.

"Kami belajar dong dari (Kepala Bea Cukai Makassar) Andhi Pramono, dari Eko (Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto), ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di pelabuhan caranya diundang menerangkan LHKPN-nya," jelas Pahala Nainggolan.

Pahala kemudian menjelaskan, para pejabat Bea Cukai itu akan dimintai klarifikasi karena LHKPN-nya yang menurut KPK tidak sesuai dengan pekerjaannya.

"Kami lihat rekeningnya semua, kami dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, lalu kami analisa kewajaran hartanya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar dulu belinya dari mana, kami balik ke belakang," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Pahala, tim KPK saat ini tengah memeriksa rekening bank para pejabat Bea Cukai tersebut.

Baca juga: Direktur Aktif Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan kongkalikong pengusaha impor (importir) dengan oknum pegawai Bea Cukai berpotensi merugikan perekenomian negara.

Pasalnya barang yang seharusnya kena cukai sebagai pendapatan negara justru dijadikan bancakan dari aktivitas kongkalikong tersebut.

"Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara, mungkin juga kerugian perekonomian karena misalnya dengan banjirnya tekstil importir bisa menyebabkan pabrik-pabrik tekstil kita banyak yang tutup. Nah itu kan kerugian perekonomian nyata sekali, sehingga menimbulkan dampak pengangguran di sektor industri tekstil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Alex mengatakan peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sangat strategis.

Utamanya dalam penerimaan pendapatan negara hingga penjaga utama barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Jadi untuk penjaga barang-barang dari luar yang tidak boleh masuk ke dalam Indonesia. Jadi di situlah peran vital dari Ditjen Bea Cukai," sebut Alex.

Ironinya, saat ini diduga kuat masih ada barang-barang ilegal yang bisa masuk ke Indonesia.

Peran pengawasan Ditjen Bea Cukai terkait hal itu dipertanyakan.

"Lalu bagaimana itu kemudian barang-barang yang kita semua tahu, banyak barang-barang ilegal yang kita dapatkan diperjualbelikan kok bisa lolos? Nah di situlah kemungkinan adanya kelemahan dari pengawasan otoritas Bea Cukai," kata Alex.

"Bisa dimungkinkan juga bahwa antara importir itu bersekongkol dengan petugas Bea Cukai untuk memudahkan atau memberikan fasilitas kemudahan sehingga barang-barang yang seharusnya itu tidak boleh masuk jadi boleh masuk. Atau, barang-barang yang seharusnya dikenakan tarif tertentu kemudian dikenakan tarif yang tidak seharusnya," imbuhnya.

Lembaga antirasuah sendiri telah mengendus adanya dugaan kongkalikong tersebut. Dugaan itu sedang didalami KPK.

Hal itu sejurus dengan proses pengusutan atau penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

KPK juga akan mendalami kaitan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono dengan penyelundupan barang ke Indonesia.

"Tentu nanti akan didalami apakah gratifikasi-gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memberikan fasilitas atau kemudahan ekspor atau impor barang tersebut," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini