TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kebijakan Golden Visa disebut bakal terbit Juli ini.
Penerbitan tinggal menunggu tanda tangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Itu saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, usai menghadiri acara IMFEST 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
Adapun Golden Visa nantinya bakal diberikan kepada perusahaan asing hingga warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi dengan jumlah tertentu di dalam negeri.
Silmy menerangkan bahwa kebijakan ini nantinya bakal menguntungkan pemerintah Indonesia.
Sebab selain pemberian visa yang sangat selektif, perusahaan yang ingin mendapatkan Golden Visa harus melakukan investasi ril minimal 50 juta dolar AS.
Sementara untuk perorangan, besaran nilai investasi di obligasi pemerintah dengan nominal minimal 350 ribu AS.
"Mereka harus melakukan investasi ril, bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas," terang Silmy.
Baca juga: Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini
Melalui kebijakan ini, dikatakan Silmy, para pemohon bakal mendapatkan visa multiple dengan durasi 5-10 tahun.
Nantinya mereka bisa melakukan aktivitas usaha dan kegiatan lain di Indonesia.
Lebih lanjut, dia menyebut kebijakan Golden Visa ini juga menjadi salah satu cara pemerintah menyaring pelintas asing yang berkualitas ke dalam negeri.
"Banyak negara yang sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UEA, Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika. Sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut," ujar Silmy.