TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emmanuel Melkiades Laka Lena mengakui pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang kini menjadi UU mengalami pro kontra sejak awal penyusunan di Badan Legislasi (Baleg).
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Kala itu banyak yang mempertanyakan apakah RUU tersebut disusun DPR atau pemerintah.
Selain itu, Melki mengakui saat penyusunan draft RUU ini di Baleg, belum banyak publik yang mengaksesnya.
Melki pun bersyukur lantaran pembahasan RUU ini dibahas di Komisi IX DPR karena sesuai dengan tugasnya.
Terlebih, kata dia, sembilan fraksi di DPR saat itu bersepakat bahwa RUU Kesehatan dibahas di Komisi IX.
Adapun DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dari sembilan fraksi DPR hanya ada dua yang menolak yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lebih jauh Melki juga memastikan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) dipermudah melalui Undang-undang (UU) Kesehatan.
Melki mengatakan selama ini banyak tenaga kesehatan atau nakes yang memprotes lantaran STR dibuat lima tahun sekali.
Selain itu, Melki menyebut SIP untuk nakes juga dipermudah melalui UU Kesehatan yang baru disahkan ini.
Menurutnya, sebelum UU ini disahkan para nakes harus mengikuti seminar-seminar lalu mendapatkan rekomendasi.
Lengkapnya, tonton video wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ketua Panja RUU Kesehatan.