TRIBUNNEWS.COM – Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini hingga 2024 dipastikan tidak akan naik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dalam keterangan resminya DJSN menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai pertengahan tahun 2025.
Seperti yang telah dilaporkan Kompas, keputusan tersebut diambil setelah pihak DJSN meninjau kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Karena keuangan BPJS Kesehatan saat ini dilaporkan masih sangat sehat, sehingga iuran BPJS belum perlu dinaikan.
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Oleh karena itu, apabila tidak intervensi besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Besar iuran BPJS
Dengan rilisnya keputusan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih dipatok sama seperti tahun ini.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini dipatok beragam, tergantung jenis pekerjaan dan pemasukan masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan, dikutip dari laman bpjskesehatan.go.id
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak dibebankan iuran.
Lantaran iuran BPJS telah ditanggung oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
Pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dibebankan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Berbeda dari kategori PPU Lembaga Pemerintahan, peserta PPU yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta akan dibebankan iuran sebesar 4 persen .
Jumlah tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Untuk proses pembayarannya wajib dibayarkan secara mandiri oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Kategori yang masuk untuk PBPU jenis ini yakni peserta pekerja bukan penerima upah.
Serta kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya. Berikut rincian iurannya :
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan,
Dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan
- Iuran kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Sebagai catatan untuk kategori ini wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Khusus bagi veteran dan perintis kemerdekaan besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan yakni sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Tak hanya veteran saja, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan juga akan dibebankan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)