Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tetap berada di bawah arahan Presiden.
Hal ini menjawab kekhawatiran berbagai pihak terkait nasib BPJS Kesehatan pasca-diumumkannya Undang-undang Kesehatan oleh DPR RI baru-baru ini.
Dalam UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7/2023), frasa BPJS Kesehatan dihilangkan dalam UU tersebut.
Baca juga: UU Kesehatan Tuai Penolakan, Moeldoko: Tidak Ada yang Mulus, Pasti Ada Riak-riak
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan, tatakeloka BPJS Kesehatan, kewajiban kepesertaan untuk penduduk dan perusahaan tidak diatur dalam UU Kesehatan.
Melainkan tetap pada UU SJSN (sistem jaminan sosian nasional) dan UU BPJS.
"UU-nya tetap karena memang diatur di UU SJSN dan UU BPJS dan peraturan perundangan terkait," ujar Gufron saaf dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya, Juru bicara Kemenkes Dr. Mohammad Syahril membantah adanya isu keberadaan BPJS Kesehatan akan ada dibawah Menteri Kesehatan di dalam UU Kesehatan.
Dijelaskan, UU Kesehatan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," terang Syahril.