TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah menampung aspirasi masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.
Ia bagkan mengaku bersyukur regulasi tersebut sudah disahkan pada 8 Agustus 2023.
"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.
"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujarnya.
Politisi PAN ini mengklaim tak ada pihak yang dominan dalam penyusunan aturan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.
"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," kata dia.
"Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita," sambung Saleh.
Anggota Komisi IX DPR RI ini berharap rumah sakit swasta yang dikelola oleh organisasi Islam seperti Muhammadiyah, bisa semakin baik dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.
"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar."
"Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualitasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," katanya.
Ia menambakan, UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan.
"Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," ujar Saleh.
Menurut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang.
Sumber: KOMPAS TV