Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut turun tangan terkait proyek pengadaan tower BTS.
Satu di antaranya, sang eks menteri diduga mengarahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait suplai power system pada proyek ini.
Baca juga: Beda Suara Internal Kejaksaan Agung Soal Pengembalian Rp 8 Miliar dari Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
Johnny G Plate diduga mengarahkan Anang Latif agar seluruh penyediaan power system diserahkan kepada Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) yang 99,9 persen dimiliki oleh Happy Hapsoro.
Hal demikian terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS Kominfo.
Namun tak dijelaskan apakah Johnny G Plate mengenal langsung Muhammad Yusrizki sehingga memberi arahan seperti itu.
"Bahwa sepengetahuan saya, saudara Yusrizki mendapat pekerjaan power system dari arahan saudara Johnny Plate selaku menteri Kominfo," sebagaimana tertera dalam beria acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Saat dimintai konfirmasi, pihak Johnny G Plate membantah keterangan Irwan mengenai arahan suplai power system tersebut.
Johnny G Plate diduga mengarahkan Anang Latif agar seluruh penyediaan power system diserahkan kepada Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) yang 99,9 persen dimiliki oleh Happy Hapsoro.
Menurut penasihat hukum Johnny G Plate, penunjukkan tender dalam proyek BTS ini merupakan kewenangan BAKTI Kominfo.
"Tidak ada arahan. Itu kewenangannya, kewenangan BAKTI semua," ujar penasihat hukum Johnny, Achmad Cholidin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung, sebelumnya telah memastikan bahwa penunjukkan Yusrizki untuk memonopoli suplai power system berkaitan dengan posisinya yang kala itu menjabat Direktur Utama BUP.
Baca juga: Sinyal Akhir Penyidikan Korupsi BTS Kominfo: Berkas Perkara 2 Tersangka Segera Dilimpah ke JPU
Monopoli dilakukan dengan menjadi pemasok baterai dan panel surya.
Dirinya pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Kamis (15/6/2023).
"Dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).