Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro kontra Undang-undang kesehatan masih saja berlangsung.
Satu diantaranya isu pemberian jabatan kepada sejumlah dokter yang pro UU kesehatan.
Para dokter tersebut diangkat menjadi staf teknis komunikasi transformasi kesehatan di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Di media sosial twitter Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan terkait pengangkatan itu pun tersebar.
Baca juga: Menkes Tepis Isu UU Kesehatan Bikin Dokter Asing Bisa Buka Praktik di RI
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pun buka suara.
Ia membantah, adanya isu buzzer yang dikerahkan untuk mendorong disahkannya UU Kesehatan.
"Ini bukan buzzer tapi tim komunikasi," ujar Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/7/2023).
Nadia menjelaskan, staf teknis komunikasi transformasi kesehatan memiliki tugas untuk melakukan kampanye dan promosi kesehatan.
Nadia mengklaim, karena mendapat penugasan khusus maka dibuatkanlah para dokter tersebut SK Kemenkes untuk memperkuat legalitasnya.
"Mereka jadi narsum untuk beberapa kegiatan webinar ataupun podcast," ujar Nadia.
"Karena mendapat penugasan khusus maka dibuatkan SK sebagai aspek legalnya," sambung dia.
Adapun dokter yang diangkat menjadi staf teknis komunikasi transformasi kesehatan adalah sebagai berikut.
- Dr Vito Anggarino Damay, SpJP(K)
- Dr Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD (K)
- dr. Roy Sihotang, MARS,
- dr. RA Adaninggar Primadia Nariswari, SpPD
- dr. Ngabila Salam, MKM
- dr. Alvin Saputra
- dr. Makhyan Jibril Al-Farabi
Hal senada juga diungkap Ngabila Salama. Ia mengatakan, tidak pernah mengharapkan penerbitan SK itu.
Jika memang ada, menurutnya hal itu wajar sebagai bentuk apresiasi dan legalitas dari Kemenkes RI.
"Kami lahir dr kesadaran penuh ikhlas membantu sosialisasi uu kesehatan," tulisnya dalam akun twitter pribadi miliknya.