Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan dua tersangka utama kasus robot trading Net89 yakni AA alias Andreas Andreyanto dan LSH alias Lauw Swan Hie Samuel saat ini teridentifikasi berada di Kamboja.
Diketahui, keduanya saat ini masih buron dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Saat ini, lanjut Whisnu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham hingga Kemenlu untuk pemulangan dua DPO tersebut.
Di sisi lain, Whisnu mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan pengacara tersangka AA dan LS.
"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," tuturnya.
Untuk informasi, Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang.
Sementara itu untuk sisa tersangka sebelumnya yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.
Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.