News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengenai aliran dana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengenai aliran dana.

Menurut JPU, aliran dana Rp 119 miliar yang dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek, sudah masuk materi pokok perkara.

Termasuk di antaranya dugaan aliran dana ke pihak X, Y, dan Z.

"Alasan materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

JPU pun menilai bahwa materi pokok perkara seperti itu semestinya dibahas pada agenda pembuktian di persidangan.

Baca juga: Sakit Gigi, Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Minta Berobat ke RSPAD

Sebab itu, dalil eksepsi pihak Irwan Hermawan mengenai aliran dana Rp 119 miliar terkait perkara ini, ditolak jaksa penuntut umum.

"Dengan demikian dalil atau alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa.

Sebelumnya, pihak Irwan Hermawan dalam eksepsinya mengungkapkan bahwa sebagian uang yang dikumpulkan Irwan dari para rekanan proyek BTS hilang alias tak disebutkan dalam dakwaan.

"Masih terdapat sisa sejumlah uang yang belum dirincikan oleh Penuntut Umum terkait penguasaan uang hasil tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Irwan Hermawan," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo

Padahal, masih ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS ini.

Beberapa di antaranya ialah pihak, X, Y, dan Z.

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Kata Maqdir, uang itu diberikan dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait proyek BTS.

Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," katanya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Irwan Hermawan mengumpulkan hingga Rp 119 miliar dari berbagai perusahaan sebagai bentuk "commitment fee" bergabung proyek BTS.

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan untuk join proyek BTS ini.

Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan
sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.

Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.

Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.

Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.

"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.

Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:

Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.

Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.

Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.

Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.

Adapaun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.

Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.

Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.

"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.

Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini