TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri kini mengantongi bukti formil terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang .
Penyidik kini telah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kedua dokumen tersebut tengah ditelaah oleh Polri.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada," ujar Djuhandani, Kamis (20/7/2023) dikutip dari wartakotalive.com.
"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," lanjutnya.
Ia mengatakan, dokumen itu bakal digunakan untuk proses-proses penyidikan seperti pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Ini Sensasi Saja
"Kemudian hasil labfor juga baru kami dapatkan. Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan."
"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," katanya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait ajaran Ponpes Al Zaytun soal khatib wanita.
Hal ini diatur dalam fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Fatwa tersebut hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat Shalat Jumat.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, seorang wanita menjadi khatib untuk jemaah laki-laki hukumnya tidak sah atau tidak benar.
Kini dua fatwa MUI terkait dengan Ponpes Al-Zaytun tengah ditelaah Polri.
Sebagai informasi Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi.
Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang saat ini juga dijerat tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menerima Laporan hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK).
PPATK sebelumnya telah memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang.
Sejumlah rekening tersebut diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut TPPU Panji Gumilang mencapai Rp 16 triliun.
Mahfud menyatakan, jumlah yang disampaikan tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.
"Kisarannya, saya bilang agregat ya kalau TPPU itu agregat, itu jumlahnya Rp 16 triliun yang sudah resmi dan sudah kami sampaikan juga ke Presiden," kata Mahfud dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Rabu (12/7/2023).
"Putaran uangnya itu Rp 16 triliun lebih, dari rekening-rekening yang ada itu, agregat ya," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, transaksi sejumlah Rp 16 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
"Dari rekening yang atas nama Panji Gumilang sendiri ini berjumlah 256 kemudian ada rekening institusi Al Zaytun, yayasan ini dan itu dan seterusnya," katanya.
Mahfud mengatakan, kini ada 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK.
Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang ini meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mahfud juga menuturkan, Panji melakukan penyalahgunakan aset Ponpes Al-Zaytun.
Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.
Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)