News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Revisi UU TNI Menjadi Sorotan Kelompok Buruh: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi ”RUU TNI: kajian Kritis dalam KOnteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi” yang digelar Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), 21 Juli 2023.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana adanya revisi Undang-Undang TNI menjadi sorotan sekaligus keprihatinan banyak elemen masyarakat, termasuk kelompok buruh.

Hal itu tercermin dalam diskusi dengan tema “RUU TNI: Kajian Kritis dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi” oleh PBHI Nasional, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Syarif Arifin, dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane mengungkapkan bahwa rencana revisi RUU TNI sama saja dengan mengembalikan watak kekerasan negara era ordebaru bagi gerakan masyarakat termasuk buruh.

"Meski undang-undangnya belum ada, tetapi tantara sudah terlibat dalam mengamankan aksi demonstrasi buruh. Tidak bisa dibayangkan tentara juga terlibat dan berhadapan dengan anak STM yang ikut demo sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi buruh dan mahasiswa," ujarnya.

Menurutnya, tentara seringkali digunakan oleh penguasa untuk menindas kelompok yang lemah, termasuk kaum buruh.

"Khawatirnya, melalui revisi UU TNI ini, penindasan semacam itu ingin dilegalkan. Kita harus mewaspadai hal ini karena ada kecenderungan kajian naskah akademik dan pembahasan revisi UU TNI ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi," katanya.

Sementara Unang Sunarno, dari KASBI juga menduga ada korelasi antara revisi UU TNI dengan kepentingan modal dan investor yang mungkin bertujuan untuk mengamankan kekuatan ekonomi.

Baca juga: Minta Revisi UU TNI Tak Cederai Semangat Reformasi, Wapres: Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jadi sejatinya revisi tersebut justru bakal mengancam hak-hak buruh dan demokrasi di Indonesia.

"Revisi UU TNI ini ingin memperluas cakupan tugas tentara dari sebelumnya sebagai alat pertahanan negara, kini ingin ditambah dengan keamanan. Ini jelas kembali kepada Dwifungsi yang dhapuskan dulu pada era Reformasi 1998," katanya.

"Kita tidak ingin ada peristiwa seperti tahun 1966 dulu. Dulu ketika kita ingin unjuk rasa pemberitahuan itu cukup satu hari sebelumnya. Tetapi belakangan ini melalui UU No. 13 tahun 2003 harus ada pemberitahuan 7 hari kerja sebelum melakukan pemogokan. Jika tidak kita bisa didatangi oleh tentara dan polisi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini