News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian berhasil menangkap 12 orang jaringan perdagangan organ ginjal ke luar negeri. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Indonesia berhasil membongkar sindikat internasional penjualan organ tubuh berupa ginjal manusia.

Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus ini.

Kasus perdagangan ginjal internasional ini yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Baca juga: Aipda M Terima Rp 612 Juta dalam Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja, Berperan Menghalangi Penyidikan

Korban Dijanjikan Uang

Polisi menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut masing-masing korban diberi uang setelah melakukan transplantasi ginjalnya.

"Menjanjikan uang Rp 135 juta bagian masing-masing pedonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut.

"Menurut keterangan pedonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ungkapnya.

Adapun, ginjal para korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh para tersangka di salah satu rumah sakit.

"Kemudian sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, Rp135 juta dibayar ke pedonor, sidikat terima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari Bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tuturnya.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini