News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaksanaan PPDB Zonasi Masih Banyak Kekurangan, Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman daftar ulang PPDB Banten 2023 - Kemenko PMK menilai perlunya evaluasi yang komprehensif untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak kekurangan.

Menurutnya, perlu evaluasi yang komprehensif untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Baca juga: Nasib Miris Puluhan Sekolah Swasta di Banten: Kurang Murid hingga Tidak Ada Siswa Baru Dampak PPDB

Evaluasi tersebut dilaksanakan sistem regulasi maupun pelaksanaannya.

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal.

Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

"Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12," ujar Warsito saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan PPDB, secara daring.

Warsito menyampaikan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga: 4.791 Calon Siswa di Jawa Barat Dicoret Karena Curang Saat Mendaftar PPDB

Selain itu, akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober.

Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu juga, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili.

Ira, menjadi satu-satunya siswa SDN Setono Ponorogo pada PPDB 2023/2024, Senin (17/7/2023). (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Menurut Warsito, seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD.

Dia berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya.

"Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB,' kata Warsito.

Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Langkah ini dilakukan agar daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini