TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan agar anak buahnya tidak melakukan perbuatan tercela sebagai aparatur negara.
Termasuk di antaranya, menyalah gunakan wewenang sebagai jaksa.
"Termasuk tidak bermain proyek dan menitip barang-barang komiditi impor/ekspor adalah perhatian serius yang harus dilaksanakan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2023).
Untuk itu, ST Burhanuddin mengeluarkan 7 perintah harian yang mesti dipatuhi anak buahnya selama menjalankan tugas, yakni:
1. Pola hidup sederhana, baik dalam bertugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat;
2. Meningkatkan kepekaan sosial, interaksi dan komunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas serta kehidupan bermasyarakat;
3. Mewujudkan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara;
4. Melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas;
5. Memperkuat kemampuan manajerial dan administrasi;
6. Mengoptimalkan sinergi antar bidang; dan
7. Menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Baca juga: Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?
Jaksa Agung pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan integritas kuat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan damai serta memulihkan kerugian negara dari perkara-perkara.
Jika ditemukan oknum nakal, maka dipastikan akan diberi sanksi, sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Saya akan menjadi yang terdepan untuk menindak, dan itu sudah menjadi komitmen seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan zero tolerance pada setiap pelanggaran," kata Burhanuddin.
Arahan Burhanuddin ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Sabtu (22/7/2023) lalu.
Dalam amanatnya, Jokowi meminta tidak ada lagi oknum kejaksaan yang mempermainkan hukum.
Dia pun mengaku mengetahui ada oknum yang melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
"Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya. Meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," kata Jokowi pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Sabtu (22/7/2023).
Prwsiden Jokowi mengingatkan pula bahwa pesan ini disampaikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia. Termasuk di antaranya: Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengawas dan auditor, baik di pusat maupun di daerah.
"Pesan ini saya sampaikan bukan hanya kepada aparat Kejaksaan, tapi semua aparat pengak hukum kita baik Polri, KPK, pengawas dan auditor di pusat baik di daerah," ujar Jokowi.