TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menjelaskan pemeriksaan yang ia jalani pada Senin (24/7/2023), terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dijelaskan Airlangga, ia telah menjawab 46 pertanyaan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).
"Saya sudah menjawan 46 pertanyaan, dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," ungkap Airlangga setelah diperiksa selama 12 jam, Senin malam, dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Ia terlihat hadir memenuhi panggilan dari Kejagung sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Airlangga baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB malam.
"(Pemanggilan baru dilakukan sekarang karena) ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta dalam penyidikan," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin.
"Kami melakukan pemeriksaan Airlangga terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas Kuntadi, imbuh dia.
Baca juga: Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng
Diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar ini seharusnya diperiksa pada Rabu (19/7/2023).
Namun, Airlangga baru bisa mendatangi Kejagung hari ini.
Tak Ada Tersangka yang Sebut Nama Airlangga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan nama Airlangga Hartarto muncul dalam kasus minyak goreng bukan dari keterangan para tersangka.
"Tidak (ada tersangka yang menyebut Airlangga). Nanti selengkapnya disampaikan Dirdik," ujar Ketut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi.
Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu, para terdakwa perorangan lainnya yang lebih dulu diperiksa telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Juga General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Lalu, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Selain itu, mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Lalu, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Berikut hukuman yang ditetapkan bagi kelima tersangka:
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Lalu, Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terakhir, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)