News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng, Senin (24/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Senin (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Airlangga Hartarto, Kamis (20/7/2023).

"Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Ketut Sumedana, Sabtu (22/7/2023).

Kejaksaan Agung belum memperoleh konfirmasi kehadiran Airlangga untuk menghadiri pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!

Meki demikian, Airlangga Hartarto diharapkan mematuhi hukum dengan hadir memberikan keterangan secara patut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut.

Dikonfirmasi terpisah, Airlangga Hartarto menyatakan siap memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan Kejagung Besok

"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok.

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ucapnya.

Bakal Dicecar Soal Kebijakan

Airlangga akan dikonfirmasi Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini