News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo Budi Arie Bakal Temui Jaksa Agung, Minta Pengawalan Proyek BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Wamen Kominfo Nezar Patria di kantor Kemenkominfo Jakarta pada Senin (17/7/2023). Menkominfo Budi Arie bakal ke Kejagung temui Jaksa Agung ST Burhanuddin koordinasi percepatan proyek pembangunan tower BTS yang mengalami kendala.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dipastikan akan datang ke Kejaksaan Agung hari ini, Senin (24/7/2023).

Nantinya, Budi Arie akan langsung menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama.

"Di gedung utama karena diaudiensi langsung oleh Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Pertemuan itu dimaksudkan untuk koordinasi mengenai percepatan proyek pembangunan tower BTS yang mengalami kendala.

Menurut Ketut, Kejaksaan Agung nantinya akan diminta untuk mengawal proyek pembangunan tower BTS tersebut.

"Sama tim kementerian dalam rangka audiensi silaturahmi terkait dengan pendampingan pengawalan dan percepatan pembangunan BTS 4G," ujar Ketut.

Sebagaimana diketahui, proyek ini sempat terkendala karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum.

Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Targetkan Pembangunan Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini