TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap memberikan pernyataan yang berujung framing terhadap Panji Gumilang dan ajarannya.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga dianggap tergesa-gesa dalam menyelesaikan polemik Ponpes Al Zaytun.
Menanggapi hal itu, Kang Emil mempersilakan Panji Gumilang menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
Dijelaskan Kang Emil, pihaknya hanya ingin permasalahan bisa terang benderang.
Baca juga: Polisi akan Periksa 10 Pengurus Al-Zaytun Sebagai Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang
"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum, justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi."
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ungkap Ridwan Kamil dalam unggahan Twitter-nya, @ridwankamil, Minggu (23/7/2023).
Dijelaskan Kang Emil, apa yang dilakukannya ini bukan berarti merupakan asumsinya pribadi.
Baca juga: Bakal Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Saya Berkewajiban Bela Umat
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ujar Kang Emil.
Terlebih, Kang Emil memiliki kakek yang juga merupakan tokoh pembela dan pemerhati agama.
Untuk itu, ia ingin juga meneruskan perjuangan kakeknya dengan memperjelas apa pokok masalah di dalam Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta ajaran Panji Gumilang.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara."
"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI, saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," ungkap orang nomor satu di Jawa Barat itu.
Baca juga: Soal Wacana Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kapolri: Akan Disampaikan pada Saatnya
Sebelumnya, gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi pada Jumat (21/7/2023).
Alasannya, Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang cenderung memframing Panji Gumilang dan ajarannya tidak baik.
"Dan kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai."
"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada memframing," ungkap Hendra dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
Selain itu, Ridwan Kamil juga disebut sangat tergesa-gesa dalam penuntasan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat, misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate."
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan di antaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayun," ungkap Hendra.
Baca juga: Al-Zaytun Miliki Kapal 70 Meter Akan Dinamakan Panji Gumilang
Namun, Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al Zaytun, termasuk ajaran di dalamnya.
Alhasil muncul banyak sekali opini yang berkembang di masyarakat terkait Ponpes Al Zaytun, terutama tentang sosok Panji Gumilang.
Atas dasar itu, maka Panji Gumilang bersama kuasa hukumnya menggugat Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)