Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengungkap alasan mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut alasan kliennya mencabut gugatan itu karena Mahfud MD dinilai orang baik oleh Panji Gumilang.
"Menurut keteranagn dari klien kami itu pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Hendra saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Di sisi lain, Hendra mengungkapkan jika kliennya dengan Mahfud MD merupakan satu almamater dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya. Jadi mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Di sisi lain, Hendra menampik jika pencabutan gugatan kliennya tersebut karena sudah ada respons serius dari Mahfud MD.
"Saya pikir enggak seperti itu karena enggak semudah itu kan ambil keputusan bukan karena responnya, tapi mungkin ada alasan yang lebih kuat lah," katanya.
"Jadi mungkin apakah itu mengedepankan silaturahim atau mengedepankan apa itu namanya yang kemaren tim investigasi di Bandung disampaikan, tabayyun ya. Mungkin ada arah ke sana, tapi kami belum begitu paham ya terkait komunikasi itu," lanjut dia.
Untuk informasi, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Diketahui, gugatan perdatan tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas alasan Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," tuturnya.