TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Alasannya, Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik.
"Dan kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK (Ridwan Kamil) ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai."
"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada mem-framing," ungkap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi pada Jumat (21/7/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
Selain itu Ridwan Kamil juga disebut sangat tergesa-gesa dalam penuntasan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat, misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate."
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan diantaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayun," ungkap Hendra.
Baca juga: Al-Zaytun Miliki Kapal 70 Meter Akan Dinamakan Panji Gumilang
Pihak Panji Gumilang menyebut, Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al Zaytun, termasuk ajaran di dalamnya.
Alhasil muncul banyak sekali opini yang berkembang di masyarakat terkait Ponpes Al Zaytun, terutama tentang sosok Panji Gumilang.
Atas dasar itu, maka Panji Gumilang bersama kuasa hukumnya menggugat Ridwan kamil.
Sebelumnya, Panji Gumilang lebih dulu menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam), Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya itu, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun karena dianggap merugikan dan pernyataannya berisi fitnah.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD tak mempersoalkannya.