News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Giliran Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Gugatan ke Mahfud MD Dicabut

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Gugat Ridwan Kamil

Setelah gugatan ke Mahfud MD, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat Panji Gumilang.

Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada  Ridwan Kamil.

Alasannya apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun dalam beberapa kesempatan, dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.

Ridwan juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelesaian polemik Al Zaytun.

"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ia menyontohkan Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi dan disambut oleh kliennya, Panji Gumilang.

"Kemudian diundang ke Gedung Sate. Di Gedung Sate, didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlaqul karimah, etika, kemudian latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini hanya terkait dengan pendapat," terang Hendra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini