TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, yang jadi terpidana kasus dugaan penistaan agama, resmi bebas dari penjara hari ini, Rabu (17/7/2024).
"Sudah (Panji Gumilang bebas). Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.
Terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto juga menyebut Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana," tuturnya.
"Langsung bebas, karena habis pidananya," sambungnya.
Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Iptu Rudiana Tak Hanya Dilaporkan soal Kesaksian Palsu, Diduga Aniaya Terpidana Kasus Vina
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti. TribunBreakingNews