Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terus mencecar saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS mengenai kendala pembangunan.
Saksi yang dicecar megenai hal tersebut ialah Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Baca juga: Tak Hanya Uang Rp 300 Juta, Pejabat BAKTI Kominfo juga Terima Iphone serta Tas dan Ikat Pinggang
Tim penasihat hukum Anang, mempertanyakan secara spesifik mengenai kendala di wilayah pembangunan paket 3, 4, dan 5, yakni Papua.
"Tadi saudara bilang ada kendala keamanan, apakah sampai memakan korban jiwa?" tanya penasihat hukum Anang Latif.
"Ada, tapi bukan proyek BTS. Proyek BAKTI yang lain," kata Feriandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama
Feriandi pun mengamini bahwa sebagian besar pembangunan tahap 1 proyek strategis nasional ini berada di Papua.
Bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 60 persen dari 4.200 titik tower BTS.
"Paket 3, 4, 5 itu papua ya. Berarti berapa persen operasi di Papua?"
"60 persen," kata Feriandi.
Feriandi pun mengungkapkan adanya surat penetapan keadaan keamanan dari Polda Papua.
Menurut Feriandi, dalam surat itu tertera pemberitahuan untuk menghentikan pembangunan infrastruktur di Papua, termasuk tower BTS 4G.
"Ada surat untuk penghentian pembangunan seluruh infrastruktur di Papua. Isinya menghentikan proyek infrastruktur termasuk BTS di Papua," ujar Feriandi.
Selain kondisi keamanan, pembangunan proyek juga diklaim terkendala pandemi Covid-19.
Kendala diperoleh dari keterbatasan mobilisasi, termasuk suplai perangkat telekomunikasi.
"Sebetulnya saat gelombang kedua Covid, itu kendalanya suplai perangkat telekomunikasi proyek. Karena sebagian besar impor dari Cina, tapi Cina sendiri menjadi sumber Covid," ujarnya.
Baca juga: Johnny G Plate Diduga Atur Suplai Power System Tower BTS BAKTI Kominfo, Ini Kata Kuasa Hukum
Terkait kendala kondisi keamanan yang telah dijelaskan Feriandi atas pertanyaan penasihat hukum Anang, Majelis Hakim memastikan dengan konfirmasi ulang.
"Ini korban yang meninggal tuh apakah dalam proyek ini?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Proyek lain (selain BTS), tapi dalam BAKTI," jawab Feriandi.
Mendengar jawaban itu, hakim langsung mengingatkan agar Feriandi sebagai saksi tak memberikan keterangan bias.
Sebab dengan keterangan seperti itu, maka akan mengesankan seolah-olah proyek BTS mangkrak karena kondisi tak aman yang sampai menimbulkan korban jiwa.
"Jangan dibias-biaskan. Seolah-olah di Papua ini tidak bisa karena ada ya g ditembak mati KKB. Seolah-olah di sana ndak jalan karena enggak aman. Kan ya g dibicarakan kontrak ini (proyek BTS)," ujar Hakim Fahzal.