News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.co, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Airlangga Hartarto yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Senin (25/7/2023) dalam rangka mendalami keterkaitan sang Menko Perekonomian dengan Lin Che Wei dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kejaksaan mengakui bahwa pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan pengembangan dari keterangan para terdakwa perorangan di persidangan yang kini sudah menjadi terpidana.

Adapun mereka yang sudah divonis dalam kasus tersebut di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023) malam.

Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan

Dari keterangan para terpidana, terdapat fakta-fakta yang menyeret nama Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, khususnya terkait Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensinya.

Mengenai Lin Che Wei ini, Kejaksaan pun akan mendalami keterkaitannya dengan Airlangga Hartarto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami," ujar Kuntadi saat ditanya awak media mengenai keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam perkara ini.

Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Nama Airlangga sendiri memang muncul dalam dakwaan Lin Che Wei saat dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sempat menanyakan kepada Airlangga apakah Lin Che Wei masih menjadi bagian dari tim asistensinya. Airlangga pun mengamini pertanyaan Lutfi tersebut.

Terungkap pula dalam dakwaan Lin Che Wei bahwa Airlangga Hartarto mengetahui kebijakan terkait minyak goreng karena Muhammad Lutfi memaparkan langsung dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian pada awal 2020.

Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Rencana pengendalian itu sebelumnya telah dibahas Lutfi bersama Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Total ada dua kali Rakortas yang diikuti Lutfi dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng.

Dari dua rapat dengan Airlangga itu, dihasilkan keputusan terkait penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme (Domestic Market Obligation) (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor dan penerapan Domestic Price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram.

Rapat tersebut pun diakui Kejaksaan Agung menjadi salah satu materi yang didalami dari pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).

"Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan, baik itu didalam rapat dan sebagainya. Upaya-upaya untuk mencegah mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Meski demikian, Kuntadi memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan dari rapat telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.

Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini