News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hari Ini Polisi Periksa Dua Petinggi Perusahaan SBMK soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mereka berasal dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pada pemeriksaan hari ini, Rabu (26/7/2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjadwalkan dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

"Saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Meski begitu, Ramadhan tak menjelaskan lebih detil soal hubungan antara keduanya dengan Panji Gumilang.

Dia hanya memastikan jika kedua petinggi perusahaan tersebut diperiksa guna mendalami dugaan TPPU Panji Gumilang.

"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," jelasnya.

"Hubungan dengan PG adalah anggota," imbuhnya.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Perkara Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Bakal Ada Mediasi 

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini