News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Partai Buruh Resmi Ajukan Gugatan Terkait Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh Resmi Ajukan Gugatan Terkait Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh resmi mendaftarkan gugatan atau judicial riview terkait aturan ambang batas suara 20 persen atau presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Partai Buruh Alghifary Aqsa mengatakan, digugatnya presidential treshold ke MK ini lantaran dianggap membatasi masyarakat khususnya partai politik dalam pencalonan presiden.

"Kami mewakili teman-teman Partai Buruh untuk pembatalan atau penghapusan presidential treshold pasal 222 di UU Pemilu yang membatasi seseorang untuk menjadi presiden dan partai buruh untuk mencalonkan kadernya sebagai calon presiden," kata Alghifary kepada wartawan di kawasan Monas, Rabu (26/7/2023).

Menurut Alghifary aturan tersebut merupakakan kesalahan logika berpolitik dan mengganggu demokrasi lantaran capres yang ada merupakan pilihan dari elite politik.

Sedangkan untuk partai-partai baru serta partai yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen, kata dia tidak bisa mencalonkan kader atau sosok-sosok yang menjadi pilihan mereka sendiri.

"Artinya elite politik tersebut bisa mengatur siapa capres pilihannya bahkan bisa jadi tiga pilihan ini (Ganjar, Prabowo dan Anies) yang sama saja," jelasnya.

Oleh sebabnya pada hari ini dijelaskan Alghifary, Partai Buruh menempuh jalur konstitusional dengan menggugat judicial riview ke MK.

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Depan Patung Kuda, Kawal Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja

"Partai Buruh dengan elegan menurut saya mengajukan judicial riview ke MK untuk pembatalan tersebut. Jadi nanti ada sidang di MK untuk menguji pasal 222  tersebut gitu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini