News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Setelah pejabat tertingginya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa, kali ini tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Koordinator Bidang Perekonomian berinisial MM.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng

"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berdasarkan penelusuran laman resmi Kemenko Perekonomian, tak ditemukan jabatan Koordinator Perekonomian.

Secara struktural, Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto terdiri dari:
• Inspektur, Mirza Mashudi;
• Sekretaris, Susiwijono Moegiarso;
• Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan;
• Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud;
• Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Elen Setiadi;
• Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Mohammad Rudy Salahuddin;
• Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Ali Murtopo Simbolon;
• Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo; dan
• Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Edi Prio Pambudi.

Sebagai informasi, pemeriksaan pejabat Kemenko Perekonomian ini merupakan yang kedua setelah menterinya, Airlangga Hartarto diperiksa untuk penyidikan jilid 2 perkara korupsi fasilitas ekspor CPO ini.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai pejabat tertinggi Kemenko Perekonomian pada Senin (24/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Belum dibeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan

Kejaksaan Agung memang belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jubir Kemenko Perekonomian: Tidak Ada Protokoler Airlangga yang Ancam Wartawan di Kejagung

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini