News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan Puspom TNI, 2 Penyuap Masuk Rutan KPK, 1 Diminta Serahkan Diri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Lima orang itu antara lain Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil dan Marilya, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kronologis OTT KPK Terhadap Tangan Kanan Kabasarnas di Restoran Soto

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. 

Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.

Baca juga: KPK Ungkap Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini