News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Berkoar-koar, Keberanian Mahfud MD Usut Rp 349 Triliun Mulai Dipertanyakan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keberanian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membongkar tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun mulai dipertanyakan.

Pasalnya, hingga ini, langkah Mahfud semakin tidak jelas juntrungannya bahkan ada kesan adem ayam saja.

Padahal sebelumnya, Mahfud sempat berkoar-koar di media tentang keinginannya membongkar aliran dana tersebut.

Baca juga: Arahan Mahfud MD ke Kabakamla Soal Kapal Super Tanker Iran yang Diduga Lakukan Pelanggaran di ZEE

Sebelumnya, pada 8 Juni 2023, Mahfud mengungkap tentang TPPU sebesar Rp 349 triliun.

Namun, hingga tanggal 26 Juli 2024, belum ada perkembangan baru yang diumumkan.

Akibatnya, publik mulai bertanya-tanya tentang keberlanjutan dan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.

“Publik, miris dan prihatin dengan ketiadaan perkembangan baru dalam penanganan kasus yang menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi perdebatan ramai di DPR tersebut,” ujar Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho, kepada media pada Rabu (26/7/2023).

Hardjuno pun menagih janji Mahfud MD agar serius membuka aliran dana Rp 349 Triliun yang menghebohkan masyarakat.

Apalagi, sampai saat ini, belum ada kabar terkini mengenai perkembangan konkretnya.

Baca juga: Arahan Mahfud MD ke Kabakamla Soal Kapal Super Tanker Iran yang Diduga Lakukan Pelanggaran di ZEE

“Jangan sampai kendor. Sebab masyarakat terus bertanya-tanya,” tuturnya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ke public jelas Hardjuno soal langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Satgas TPPU maupun Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak dibentuk pada 9 Juni 2023.

Dan kalau ada kendala harus dijelaskan ke publik.

Hal ini agar kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana

korupsi, termasuk pencucian uang, tetap terjaga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini