TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud Md merespons polemik penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap.
Diketahui, belakangan KPK mengaku khilaf sebab Henri dan Arif statusnya saat ditetapkan tersangka merupakan prajurit aktif TNI AU, sehingga keduanya pun diserahkan ke TNI untuk diproses secara militer.
Mahfud MD mengatakan bahwa meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi tersebut tak perlu diperdebatkan panjang lagi.
"Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," kata Mahfud kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023).
Mahfud MD memahami soal KPK yang mengaku khilaf usai penetapan tersangka Henri dan Afri.
"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata dia.
Yang paling penting sekarang, dikatakan Mahfud MD, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," kata dia.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya
Baca juga: Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.