TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 akan ditutup pada Senin (31/7/2023) malam.
Hal ini disampaikan pihak manajemen Kartu Prakerja melalui Instagram-nya.
"Pukul 23.59 WIB malam ini Gelombang 58 AKAN DITUTUP!" tulis postingan akun Instagram Prakerja.
Lantas, apa tahapan selanjutnya?
Setelah pendaftaran gelombang ditutup, peserta tinggal menunggu pengumuman hasilnya.
Nantinya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan melakukan pengecekan data.
Untuk itu, peserta dapat memantau status pendaftaran di dashboard Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 56 di Mitra Platform Digital Bagi Peserta yang Lolos
Apabila dinyatakan lolos, peserta dapat langsung membeli pelatihan.
Namun jika gagal, kamu bisa menunggu pembukaan gelombang selanjutnya.
Tahap Beli Pelatihan
Kamu dapat menggunakan fitur cari pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.
Setelah menemukan pelatihan yang diinginkan, kamu dapat membelinya melalui platform digital.
Kemudian kamu dapat menyalin nomor Kartu Prakerja yang terdapat di dashboard.
Tujuannya adalah sebagai alat pembayaran pelatihan.
Pembelian pelatihan hanya dapat dilakukan maksimum 15 hari sejak diterima sebagai peserta.
Tahap Pelatihan
Setelah itu, kamu dapat menghadiri pelatihan sesuai jadwal yang ditentukan.
Perlu diketahui, pelatihan hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri, sehingga tidak bisa diwakilkan.
Apabila pelatihan telah kamu selesaikan, nantinya akan mendapat sertifikat.
Namun apabila saldo masih ada, kamu dapat menggunakannya untuk membeli pelatihan lagi.
Memberi Rating
Apabila pelatihan telah diselesaikan, jangan lupa memberikan rating dan ulasan di dasboard Kartu Prakerja.
Pengisian ulasan harus dilakukan secara jujur sesuai dengan pelatihan yang kamu selesaikan.
Dapat Insentif
Setelah memberi rating dan ulasan, kamu akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu.
Mengisi Survei Evaluasi
Setelah sertifikat pelatihan muncul di dashboard Kartu Prakerja, kamu juga harus mengisi Survei Evaluasi.
Setelag Survei Evaluasi diselesaikan, kamu akan mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu.
(Tribunnews.com, Widya)