TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 masih dibuka hingga hari ini, Minggu (30/7/2023) sore.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 s.d. 64 tahun dapat mendaftar program Kartu Prakerja.
Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.
Sementara itu, bagi calon peserta yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.
Selengkapnya, berikut ini syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman prakerja.go.id:
Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 57 Diumumkan, Segera Sambungkan E-Wallet dan Beli Pelatihan
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut Sampai 2024, Fokus pada Keahlian Khusus
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Langkah pendaftaran Kartu Prakerja pada laman www.prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang.