Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersaksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfrontasi saksi Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Doddy Setiadi yang mengakui Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo adalah proyek mangkrak.
Fahzal mulanya menanyakan progres pembangunan BTS Kominfo hingga Maret 2022.
Majelis hakim mendapatkan jawaban dari saksi Doddy bahwa hanya 1.900 BTS yang sudah beroperasi dari target pembangunan 4.200 tower.
Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T
Dia kembali bertanya kepada saksi bahwa negara sudah mengucurkan dana Rp10,2 triliun untuk BTS 4G.
“Prinsipnya kalau orang Inspektorat Jenderal tahu-lah itu. Negara harus dapat manfaat dari Rp10,2 triliun,” kata Hakim Fahzal.
“Prinsipnya barang harus jadi pak,” jawab saksi Doddy.
“Tahu kan? Sudah dapat manfaat kah negara dari Rp10,2 triliun?” timpal hakim.
“Belum Yang Mulia,” tutur Doddy.
“Jadi kalau seperti ini apa namanya proyeknya?” tanya Fahzal lagi.
“Kalau seperti itu orang menyebut proyek mangkrak,” ujar Doddy.
“Nah itu bukan saya yang ngomong tapi bapak yang ngomong he he he. Ya sudah nggak apa-apa nggak usah stress pak,” balas Fahzal.
Hakim Fahzal menuturkan ihwal progres pembangunan BTS Kominfo.