TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU pada Jumat (30/12/2022).
Dalam rapat tersebut, KPU memutuskan ada 24 partai politik yang berlaga di Pemilu 2024.
Rinciannya, 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Ke-24 parpol peserta Pemilu 2024 juga telah memiliki nomor urut sesuai dengan pengundian nomor urut.
Baca juga: Partai Ummat Dinyatakan Lolos, Berikut Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Inilah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urut dan lambang partai:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut: 1
Lambang partai:
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut: 2
Lambang partai:
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut: 3
Lambang partai:
Baca tanpa iklan