TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Satu di antaranya, terdapat petinggi pada anak usaha Wilmar Group, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim ini sebelumnya pernah dilakukan pada Kamis (6/7/2023).
Untuk informasi, berdasarkan dokumen Traceability Summary Wilmar Group, PT Sari Agrotama Persada merupakan perusahaan yang menginduk pada Wilmar International.
"List of supplying traders/bulkers. Parent company: Wilmar International. Trader/bulker: PT Sari Agrotama Persada," dikutip dari dokumen tersebut.
Selain Tonny Muksim, pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga memeriksa PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Memeriksa PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Ketut.
Baca juga: Temani Istri Sakit, Eks Mendag M Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng
Namun saat ditelusuri pada laman resmi Bea Cukai, jabatan Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini bukan dijabat oleh PA, melainkan Vita Budhi Sulistyo.
Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.