Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo kembali digelar, Selasa (1/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 11.10 WIB, Hakim Ketua Fahzal Hendri membuka sidang agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Sidang dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 54, nomor 55, dan nomor 56 pidsus TPK 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama para terdakwa Anang Ahmad Latif, Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua, dalam persidangan, Selasa ini.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa.
Para terdakwa satu per satu menjawab kondisi mereka dalam keadaan sehat.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Ditolak Hakim
Kemudian, Hakim menanyakan Jaksa terkait mekanisme pemeriksaan ketiga saksi, apakah satu per satu atau diperiksa sekaligus bersamaan.
"Bagaimana Pak, ini 3 orang saksi mau dipisah-pisah lagi atau sekalian pak?" tanya Hakim kepada Jaksa.
"Izin Yang Mulia, untuk menghemat waktu dan belajar dari kemarin, kita samakan saja Yang Mulia, satukan saja. Sekaligus saja pemeriksaannya," jawab Jaksa.
"Satukan saja. Karena saling berhubungan satu sama lain. Jadi bisa dikonfrontir sekalian," ucap Hakim.
"Siap Yang Mulia," ujar Jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Terdengar Emosi, Hakim: Orang Sumatera Orang Timur Sama Intonasinya, Hati Hello Kitty
Hakim juga menanyakan kepada para penasihat hukum ketiga terdakwa, terkait pemeriksaan saksi secara bersamaan.
"Bagaimana para penashat hukum?" tanya hakim.
"Dari tim penasihat hukum terdakwa Anang, kami tidak keberatan Yang Mulia," jawab Tim Penasihat Hukum terdakwa Anang.
"Dari penasihat hukum Pak Johnny G Plate gimana Pak?" tanya hakim.
"Kami tidak keberatan Yang Mulia," ucap Tim Penasihat Hukum Jhonny G Plate.
"Dari (Penasihat Hukum) Pak Yohan Suryanto?" lanjut Hakim.
"Tidak keberatan Yang Mulia," ucap Tim Penasihat Hukum terdakwa Yohan.
Selanjutnya, Hakim meminta ketiga saksi, yaitu Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, masuk ke dalam ruang sidang.
"Oke silakan tiga orang masuk. Mana yang kemarin," ucap Hakim Fahzal.
"Pada saksi Arifin Saleh Lubis, Indra Apriadi, Doddy Setiadi silahkan masuk," diikuti permintaan Jaksa kepada ketiga saksi yang bakal diperiksa dalam persidangan, Selasa ini.
Dakwaan Johnny G Plate
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.
Kemudian pada 18 Maret 2022 dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, dilaporkan bahwa pekerjaan belum selesai pada Maret 2022. Namun terdakwa meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutus kontrak, dan justru meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan.
Padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Jaksa juga menyatakan bahwa Plate meminta uang kepada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan dari Maret 2021 - Oktober 2022.
Padahal uang yang diserahkan kepada Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam surat dakwaannya juga, jaksa menyebut terdakwa mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp420 juta.
Selain itu pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya. Diantaranya:
1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.
Adapun sub kontraktor jasa instalasi pembangunan menara BTS 4G dijelaskan jaksa, merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Johnny G Plate dan pihak internal Kemenkominfo.
Mereka yang terafiliasi diantaranya:
1. PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo.
2. PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
3. PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli HUDEV UI.
4. PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman Terdakwa Johnny G Plate.