News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Perkara Johnny G Plate Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Tiga Pejabat Kominfo untuk Bersaksi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tower BTS, JPU hadirkan 3 pejabat Kominfo untuk bersaksi bagi terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad dan Yohan S. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS atas nama terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar Selasa (1/8/2023) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Tidak hanya Johnny Plate, dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, juga turut dalam sidang kali ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kanan) dan Yohan Suryanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Persidangan hari ini diagendakan untuk pemeriksaan tiga saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga saksi ini merupakan pejabat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni: Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/ Koordinator Monitoring danĀ  Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi; dan Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.

"Selasa, 1 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi 3 orang. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertulis dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sebagai informasi, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini