TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjadi pihak termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Praperadilan itu seharusnya disidang perdana hari ini, Senin (31/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun tanpa kabar, Kejaksaan Agung tak mengirim perwakilannya ke persidangan hari ini.
"Mereka tidak datang tanpa ada kabar apapun," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan sebagai pihak pemohon pada Senin (31/7/2023).
Lain halnya dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut termohon sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan.
Dalam suratnya, KPK memohon agar persidangan praperadilan ini ditunda hingga 3 pekan. Namun Majelis Hakim menyetujui agar persidangan ditunda hingga 2 pekan.
"Tapi hakim hanya menyetujui 2 minggu, sehingga sidang ditunda tanggal 14 Agustus," kata Kurniawan.
Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Agung tanpa kejelasan ini dinilai menjadi cerminan ketidak seriusan penanganan korupsi BTS Kominfo.
Menurut Kurniawan, Kejaksaan Agung hanya berfokus pada enam terdakwa dan dua tersangka yang sudah ditetapkan.
Sementara pihak-pihak lain, tidak dilakukan pendalaman secara serius.
"Ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung memang tidak serius untuk melanjutkan atau menangani perkara korupsi BTS ini terhadap mereka-mereka yang lain, selain yang sudah ada dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini telah teregister dengan tiga nomor perkara, yakni 79-81/pid.pra/2023/pn.jkt.sel.
Dalam praperadilan ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dan KPK menjadi turut termohon.
Kali ini, praperadilan dimohonkan agar KPK menyupervisi perkara korupsi BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca juga: Alasan Windi Purnama, Kurir Saweran Proyek BTS Cabut Permohonan Praperadilan: Fokus Perkara Utama