News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Banding Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar pada kasus korupsi tersebut serta Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tetap dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (9/8/2024).

Putusan banding ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno pada Kamis (8/8/2024).

Adapun Hakim Anggota dalam banding perkara Achsanul Qosasi ini ialah Branthon R. Saragih dan Nelson Pasaribu.

Dalam amar putusan bandingnya, Majelis memutuskan untuk menerima permintaan banding, baik dari pihak Achsanul maupun jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa," katanya.

Hukuman 2,5 tahun penjara ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Saat diadili di pengadilan tingkat pertama, Achsanul juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Achsanul Qosasi terjerat dalam perkara ini karena telah menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis Rendah, Wapres Berharap Tak Muncul Masalah Kemudian Hari

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini