News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah yaitu Kepala Divisi Latsmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan, dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Kepala Divisi Latsmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Feriandi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan.

Terdakwa Feriandi Mirza juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 4 bulan.

"Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp300 juta dan terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," ucap Hakim.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis terhadap Muhammad Feriandi Mirza lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa, yakni hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Bakal Bela Diri Sikapi Tuntutan 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elvanno Hatorangan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Hakim Ketua.

Elvano dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 4 bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini