News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (30/7/2024).

Atas vonis tersebut, Jemy Sutjiawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

"Silakan terdakwa, gimana putusan saudara terhadap putusan majelis hakim?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada terdakwa Jemy.

"Terima kasih Yang Mulia. Kami akan pakai kesempatannya untuk pikir-pikir dulu," jawab Jemy.

Sama dengan Jemy, jaksa penuntut umum pun belum menentukan apakah menerima putusan atau melayangkan banding.

Kesempatan untuk pikir-pikir ini diberikan dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Bantah Beri Commitment Fee dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Kami pikir-pikir juga Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.

"Pikir-pikir dalam waktu tujuh hari yah. Jadi dengan demikian perkara saudara belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Jemy tak hanya dihukum pidana badan, tapi juga denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti tiga bulan kurungan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Bakal Bela Diri Sikapi Tuntutan 4 Tahun Penjara

"Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan" kata Hakim Pontoh.

Putusan ini dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai Jemy Sutjiawan telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Adapun putusan ini diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Jemy Sutjiawan telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini