News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rocky Gerung Dipolisikan

Bareskrim Polri Terima Laporan Tim Hukum PDIP Terhadap Rocky Gerung soal Dugaan Penyebaran Hoaks

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong atau hoaks di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP kepada pengamat politik, BBHAR, Rabu (2/8/2023) malam.

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Laporan kita sudah diterima hari ini. Kenapa lama tadi, karena tadi kita harus membahas alur hukumnya untuk penentuan pasal pasalnya apa yang harus kita laporkan ke saudara Rocky Gerung, diskusi panjang cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," kata anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing.

Menurutnya, apa yang dikatakan Rocky itu telah membuat kegaduhan hingga membuat adanya laporan di sejumlah daerah.

Baca juga: Fakta Rocky Gerung Dinilai Hina Jokowi: Laporan Ditolak Bareskrim Polri, Diterima Polda Metro

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, ucap Johannes, antara lain soal upaya Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacynya.

"Setelah kita ikutin alur pembicaraan dari saudara Rocky Gerung kita temukan adanya delik pidana terkait soal SARA jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Polemik Pernyataan Rocky GerungAdapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial. 

Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri. 

Baca juga: Respons Santai Gibran usai Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Biar Warga yang Menilai

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung. 

Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi. 

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official. 

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh. 

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini