Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendukung proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penistaan agama.
MUI, kata Amirsyah, sudah mengeluarkan fatwa mengenai penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Amirsyah mengungkapkan pemohon fatwa tersebut adalah pihak Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah Bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka
Dirinya mengimbau agar umat Islam tidak terprovokasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Menurut Amirsyah, masyarakat harus menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
BERITA REKOMENDASI"Jadi nggak ada masalah. Jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi dengan apa itu ya anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Amirsyah.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.