News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: TNI Tak Akan Lindungi yang Salah

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.cm: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara usai Kabasarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap. (Tribunnews.com/Jeprima// TRIBUN MEDAN/HO)

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam penanganan kasus dugaan pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Diketahui dalam kasus tersebut menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI Marsdya TNI Henri Alfiandi serta Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kini keduanya telah ditetapkan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) sebagai tersangka dugaan suap.

Hal tersebut dikatakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, Senin (31/7/2023).

"Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan sanksi pihak swasta maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini setingkat penyidikan."

Baca juga: Kasus Suap di Basarnas, Mahfud MD Jelaskan Alasan Prajurit TNI Harus Diadili di Peradilan Militer

"Dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Marsdya TNI Henri Alfian) dan ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Kini keduanya juga telah dilakukan penahanan.

Kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI tidak akan melindungi orang yang bersalah.

"Saya kira saya selalu tunduk pada undang-undang," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Pihaknya juga menjawab soal banyaknya isu yang beredar, terkait adanya intervensi pada KPK terkait penanganan kasus dugaan suap tersebut.

Yudo menegaskan isu intervensi itu tidak ada.

Dirinya mengatakan anggota TNI yang sebelumnya hadir di Gedung Merah Putih KPK, tempo hari merupakan upaya bersinergi untuk menangani kasus di Basarnas.

"Tidak ada intervensi untuk itu, kita kirim ke KPK kemarin (anggota-anggota puspom TNI) itu adalah pakar-pakar hukum kita," ujar Laksama Yudo Margono.

"TNI tidak akan melindungi yang salah," lanjutnya lagi.

TNI dan KPK pun, lanjut Yudo telah bersama, menyatakan langsung bahwa pejabat Basarnas itu telah menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. (Tribunnews.com)

Ancaman Hukuman

Kini keduanya, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terancam hukuman 20 tahun penjara.

Marsda Agung Handoko menyebut, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Pasal 11 UU Tipikor:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,"

Sementara Pasal 12:

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 12 huruf a:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pasal 12 huruf b:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Basarnas. Keduanya kini Meringkuk di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. (PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS)

Daftar 5 Tersangka

Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengutip YouTube Kompas TV.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini