News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Perlawanan Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka, Bakal Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang kemungkinan menempuh praperadilan dan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya akan menempuh praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan buntut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, setelah penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.

Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku dirinya sedih Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, pihaknya masih memiliki upaya hukum untuk membela Panji Gumilang.

"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Ada Peran Pemprov

Terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang lainnya, Hendra Effendi menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

"Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri.

Namun, begitu ia tidak menjelaskan secara gamblang dugaan kriminalisasi dan politisasi terhadap Panji Gumilang.

Ia hanya mengatakan dugaan tersebut sudah terbaca pihaknya sejak awal, saat Panji Gumilang diperiksa semalam.

Baca juga: Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun

"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," katanya.

Panji Gumilang diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Setelah Bareskrim memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Baca juga: Gus Yahya soal Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Kalau Harus Ditutup Ya Silakan

Penyidik Bareskrim pun menyebut sudah mengantongi tiga alat bukti dan satu surat terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini