TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs memutuskan untuk menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
Keputusan itu diambil pimpinan KPK pada hari ini, Rabu (2/8/2023).
Alhasil Brigjen Asep Guntur akan tetap menjabat Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Jadi tentang Pak Asep, jadi betul kemarin hari Senin dia berkirim surat ke pimpinan, hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
"Artinya Pak Asep tetap menjadi Dirdik (Direktur Penyidikan) dan juga Plt Depdak (Deputi Penindakan), bersama-sama kita, bersama-sama teman media ayo kita ke depan berantas korupsi," tambahnya.
Adapun keinginan Asep Guntur ingin mundur berawal dari sikap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Diketahui, Johanis Tanak sempat menyalahkan tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Basarnas RI.
Yang kemudian menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, selanjutnya menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Johanis menyalahkan anak buahnya usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas lembaga antirasuah pada Jumat (28/7/2023).
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pesan pengunduran diri Asep Guntur Rahayu kemudian beredar luas.
Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Basarnas.
"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat (28/7/2023).
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.
"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan.
Ketua KPK Firli Bahuri lantas mengungkapkan, bakal mempertahankan Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
"Kami, pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," ungkap Firli, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Pada Senin itu, Puspom TNI mengumumkan penetapan tersangka terhadap kedua oknum militer aktif tersebut.(*)