TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan hasil rapatnya dengan sejumlah pihak terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.
Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihak Barekrim Polri, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat pada Kamis (3/8/2023) ini.
Usai rapat selesai, Mahfud MD mengungkapkan hasil keputusan yang disepakati.
Termasuk terkait keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Dikelola para Sahabat
"Maka baru saja tadi mengadakan rapat untuk menentukan langkah lebih lanjut yang harus dilakukan pemerintah terkait ponpes Al Zaytun karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaran ponpes terutama masalah pendanaan itu ada di bawah kendali Bapak Panji Gumilang."
"Maka tadi kami rapat yang hadir menag, mendagri, menteri Kumham, PPATK, Kabaraeskrim dan serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, keputusannya banyak tapi dua yang ingin disampaikan," kata Mahfud MD, kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pertama, menugaskan Menag didampingi Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang ini dijamin keberlangsungannya.
"Jadi ini pendampingan," tegas Mahfud MD.
Menag, lanjut Mahfud MD, diberi wewenang untuk asesmen terhadap penyelenggaraan pendidik maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan di Ponpes Al Zaytun sesuai peraturan perundang-undangan.
"Termasuk ada Bareskrim memberikan penjaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren."
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan siapa yang akan memeriksa sesuai hukum yang berlaku, tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi, kalau ada sesuatu yang menyimpang supaya disuarakan.
Sehingga, kami yang di Jakarta bisa mendengar," ungkap Mahfud MD.
Kedua, yakni meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.