TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.
Lantas bagaimana kondisi Ponpes Al Zaytun usai Panji Gumilang ditahan ?
Siapa yang kini mengelola Ponpes Al Zaytun ?
Tidak Ada Aktivitas Mencolok di Ponpes
Pantauan Tribuncirebon.com, tampak tak ada aktivitas mencolok dari gerbang pintu masuk ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut pada Rabu (2/8/2023) pascapenetapan tersangka Panji Gumilang.
Petugas keamanan hilir mudik di dekat pos satpam sementara pagar kawat berduri masih tampak masih terpasang mengelilingi pintu masuk ponpes.
Para Santri Belajar Normal
Aktivitas belajar ribuan santri Al Zaytun juga masih berjalan normal seperti biasanya.
Kondisi tersebut seolah menampakan Al Zaytun seperti tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Panji Gumilang.
Panji Gumilang Tersangka, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu Sujud Syujur
Di sisi lain, dinaikannya status Panji Gumilang menjadi tersangka disambut baik oleh masyarakat Indramayu.
Salah satunya oleh Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Mereka hari ini melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu.
Koordinator ASRII, M Sholihin menilai, ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang tidak terlepas dari peran doa para ulama, kiai, mujahid, hingga wali Allah.
Termasuk pula berkat dukungan masyarakat Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.